SIDOARJOterkini – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk sepasang suami istri yang merupakan pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu. Keduanya ditangkap di depan minimarket Desa Bangsri Kecamatan Sukodono.
Diketahui Pasutri tersebut berinisial AV dan S yang merupakan warga Dsn Bendo Rt 001 Rw 001 Desa Bringinbendo Kecamatan Taman.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan kedua tersangka merupakan pasutri dan berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Bangsri Kecamatan Sukodono.
“Dari tangan Pasutri ini saat diamankan, anggota berhasil mendapati sabu seberat 1,18 gram,”ungkap Kombes Pol Christian Tobing saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 08 Mei 2024.
Dijelaskan Kapolresta, dari penangkapan tersebut, anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat Kos keduanya di kawasan Dsn Patoman Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kecamatan Krian dan tempat kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu.
“Dari kedua tempat Kos tersebut anggota mendapatkan barang bukti shabu seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram),”tegasnya.
Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Pasutri tersebut merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu. Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons.
“Setiap pengambilan dengan imbalan uang per-onsnya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr A (DPO),”terangnya.
Atas perbuatannya, Pasutri tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (cles)