Polres Trenggalek – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Trenggalek untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distributor rokok tepatnya di Desa Gondang Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 10 Desember 2022 yang lalu.
Ya, Satreskrim Polres Trenggalek sukses menangkap dua orang pria yang patut diduga sebagai pelaku yakni HAWK warga desa Kerjo, Kecamatan Karangan dan AK warga kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh unit opsnal Satreskrim seleng beberapa hari setelah dilaporkan tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022.
“Tersangka HAWK merupakan karyawan sales pada perusahaan tersebut dan berperan sebagai orang yang mempunyai ide atau inisatif, sedangkan tersangka AK berperan mengambil uang tunai.” Jelas AKBP Alith.
AKBP Alith mengatakan bahwa tersangka AK ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2012 silam karena melakukan tindak pidana pencurian mendapat vonis 5 bulan.
Dikatakan AKBP Alith, Pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022 tersangka HAWK datang ke kantor perusahaan dengan alibi memasukkan uang hasil penjualan. Nah, disaat karyawan lain lengah, tersangka HAWK mencabut paku yang digunakan untuk mengunci jendela.
Tujuannya tentu saja untuk memudahkan tersangka masuk ke dalam kantor. Tersangka HAWK kemudian menjemput AK dan menanyakan kesediannya mengambil uang tunai di kantor perusahaan yang tak lain dan tak bukan adalah tempat tersangka HAWK bekerja.
Setelah sepakat, HAWK memberitahu tersangka AK akses masuk kedalam kantor dan letak keberadaan uang tunai tersebut. Tak ayal, mereka pun berhasil manggasak uang tunai Rp.67.849.250,-
“Uang hasil pencurian tersebut dibagi dua. Tersangka AK mendapat Rp. 33.004.000,- dan tersangka HAWK sendiri Rp. 34.845.250,-.” Ungkap AKBP Alith.
Lebih lanjut AKBP Alith mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut oleh para tersangka dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, main judi dan membeli minuman berakohol serta membeli sepeda motor dan Handphone.
Terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.