SuaraKawan.com
Trenggalek

Mulai Berlaku Besok, Satlantas Trenggalek Sosialisasikan Pengaturan Jalan Selama Lebaran

Polres Trenggalek – Hari pertama Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Trenggalek menggelar sosialisasi tentang pengaturan jalan selama masa arus mudik dan arus balik angukutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Trenggalek nampak berbincang dengan sejumlah sopir atau pengendara truk besar yang kebetulan melintas di jalan raya Rejowinangun.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan perihal Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait dengan pembatasan angkutan barang.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar para pengusaha maupun sopir angkutan barang memahani dan mengerti tentang pengaturan angkutan jalan selama lebaran.

“Iya benar. Hal tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024 dan 40/KPTS/Db/2024.” Jelasnya.

Terbitnya SKB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama arus mudik dan balik berlangsung.

Salah satu hal penting yang tercantum dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat besok tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 Wib sampai hari selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 Wib.” Imbuhnya.

Pada sisi yang lain, SKB memberikan pengecualian terhadap mobil barang pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan angkutan barang pokok.

Namun demikian, angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang dterbitkan oleh pemilik barang yang berisi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama, alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami dan mengetahui tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi sehingga jalur mudik di wilayah Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan lancar.