SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Mohon Maaf : 8 Jam Pelayanan Polres dan Polsek Prjuritkulon Terganggu Dampak Pemeliharaan SUTM 20 kV

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Gangguan Pelayanan Publik dari Polresta Mojokerto Polda Jatim dan wilayah hukum Polsek Prajuritkulon besuk hari Sabtu tanggal 9 Desember 2022 mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib akibat dmpak penghentian aliran listrik.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH.,S.I.K.,M.T menginformasikan kepada personel pelayanan dan staf untuk mengantisipasi lebih awal adanya penghentian aliran listrik di lingkungan kerja sehingga laporan melalui aplikasi ke tingkat Polda Jatim dan Mabes Polri bisa diselesaikan.

“Tolong untuk operator agar diingatkan Kembali bahwa besuk hari Sabtu  selama 8 jam mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib, karena listrik padam untuk laporan segera diselesaikan dengan baik”, pesan Kapolresta Mojokerto kepada Pejabat Utama. Jumat (09/12/22)

Masih kata Kapolresta, “Bagi yang punya layanan dan terdampak pemadaman agar membuat pemberitahuan dari sekarang, humas mensosialisasikan melalui media”. Ucap AKBP Wiwit Adisatria

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Polda Jatim IPTU MK Umam meneruskan perintah dari Kapolresta Mojokerto untuk Polsek jajaran yang wilayahnya terdampak hal yang sama untuk memberitahukan.

“Berdasarkan Informasi dari rencana penghentian aliran  listrik sementara mulai dari pukul 08.00 – 16.00 wib atau 8 jam oleh PLN (Persero) ULP Mojokerto Kota UP3 Mojokerto karena adanya pekerjaan Pemeliharaan SUTM 20kV dan Tindak Lanjut temuan Konstruksi di wilayah pemeliharaan”, Kata IPTU MK Umam

Wilayah pemeliharaan meliputi Jl. benteng Pancasila, Jl. Bhayangkara, Jl. PB Sudirman, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Brawijaya, Jl. Mojopahit, Kel. Jagalan, Kel. Sentanan, Kel. Mentikan, Kel Miji, Kel Prajurit Kulon, Lingk. Suratan, dan Sekitarnya.

“Mohon maaf dari Polresta Mojokerto dan Polsek Prajuritkulon untuk 8 jam sementara tidak melayani SKCK, laporan.polisi atau laporan kehilangan dan kepada masyarakat bersabar jika membutuhkan pelayanan bisa sebelum adanya penghentian aliran listrik,” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU Mk Umam. (MK)