SuaraKawan.com
Jatim Trenggalek

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Trenggalek Lumpuhkan Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Trenggalek – Petugas Kepolisian Resor Trenggalek berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga lokasi sekaligus dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek yang diikuti oleh sejumlah awak media. Senin, (30/8).

AKBP Dwiasi menuturkan, Curanmor tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda yakni di halaman kantor Desa Sukorame Kecamatan Gandusari pada tanggal 18 Juni 2021, di toko Distro Real One Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan tanggal 30 Juli 2021 dan di depan Riska Caffe Stadion Menak Sopal masuk Kelurahan Kelutan Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar. Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni BDH warga Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang berperan sebagai yang mengambil motor (pemetik) dan SH Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, berperan sebagai yang membantu menjual barang hasil curian.” Ungkap AKBP Dwiasi.

Lebih lanjut perwira menengah alumni Akpol tahun 2002 menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, petugas menerima informasi bahwa tersangka BDH berada di rumah tersangka SH tepatnya di kecamatan Kwanyar Bangkalan. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi hingga berhasil meringkus kedua tersangka.

“Setelah dicocokkan dengan barang bukti rekaman CCTV, diketahui bahwa wajah tersangka identik dan mengakui perbuatannnya.” Imbuhnya

Saat dilakukan penangkapan lanjut AKBP Dwiasi, tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka. Dari pengembangan penyidikan, diketahui tersangka menjual barang hasil curiannya bersama SH kepada salah satu warga kabupaten Bangkalan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, Yamaha Lexy dan Honda Vario.

“Kepada tersangka BDH kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan tersangka SH dikenakan pasal 480 Ke-1e KUHPidana karena sebagai sekongkol menjual sesuatu barang yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Pungkasnya