SuaraKawan.com
Trenggalek

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Pengendara Motor di Trenggalek Disanksi Tilang

Polres Trenggalek – Konsistensi Polres Trenggalek dalam menekan balap liar dan penggunaan kendaraan tak sesuai spesifikasi teknis terutama knalpot brong memang tak perlu diragukan lagi. Setiap malam terlebih akhir pekan, bisa dipastikan puluhan Polantas ini berpatroli dan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Sabtu, (14/5).

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra,S.I.K., M.H., M.Si. yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, saat malam Minggu, tingkat aktivitas pengguna jalan memang cenderung meningkat tajam. Mulai pukul 19.00 Wib lalu lalang kendaraan menuju pusat kota terlihat padat, namun demikian tidak sampai menimbulkan kemacetan.

Pada sisi yang lain para pelaku balap liar, meskipun harus kucing-kucingan dengan petugas masih kerap melakukan aksinya di beberapa ruas jalan yang relatif sepi. Tak mau berdiam diri, petugas pun disebar untuk mengantasipasi balap liar. Sementara petugas yang lain berpatroli secara hunting system terhadap para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

Sasaran patroli kali ini, lanjut AKP Meita diarahkan dilingkar kota, alun-alun dan titik-titik rawan pelanggaran serta sejumlah ruas jalan yang kerap digunakan sebagai arena balap liar di kecamatan Trenggalek, Pogalan, Durenan, Gandusari dan wilayah lainnya

“Beberapa sepeda motor yang melanggar spektek dilakukan penindakan tegas berupa tilang dan barang bukti diamankan di Mapolres.” Ujarnya.

Saat pengambilan kendaraan nantinya, pemilik diwajibkan membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta mengganti kelengkapan teknis kendaraan sesuai standar. Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnakan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Sedangkan, terhadap anak dibawah umur yang belum memiliki Sim wajib didampingi oleh orang tuanya untuk mendapatkan edukasi dan diberikan pemahaman supaya tidak lagi memasang knalpot brong dan aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyaman warga.

“Penindakan tegas ini juga dibarengi dengan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi dengan sasaran usia remaja, generasi millenial kemudian para penjual sparepart dan bengkel. Dengan langkah komprehensif ini, kita berharap Trenggalek bebas dari balap liar dan knalpot brong dapat terwujud.” Pungkasnya.