SuaraKawan.com
Trenggalek

Masa Berlaku Sim dan Pajak Kendaraan Habis Saat Lebaran? Tak Perlu Khawatir, Ini Jadwal Perpanjangannya

Polres Trenggalek – Sejumlah pelayanan pada Kepolisian Resort Trenggalek diliburkan atau tututp sementara waktu. Hal ini sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. menerangkan, beberapa pelayanan tersebut antara lain, pelayanan pengurusan SIM pada Satpas SIM Polres Trenggalek, pelayanan surat dan pajak kendaraan bermotor pada Kantor Bersama (KB) Samsat serta pelayanan penerbitan SKCK.

“Iya betul, tutup sementara mulai tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dan buka kembali normal seperti hari biasa pada tanggal 16 April 2024.” Ujarnya.

Pelayanan yang tutup sementara adalah pelayanan yang bersifat administratif dan berkaitan langsung dengan pembayaran PNBP melalui bank. Sedangkan untuk pelayanan operasional seperti penerimaan laporan atau pengaduan, kecelakaan lalu lintas, surat kehilangan dan lain-lain tetap beroperasi seperti biasa.

Pihaknya menambahkan, selama libur panjang ini, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-channel Samsat Jatim seperti e-samsat, tokopedia, link aja, Gojek, Indomearet, Alfamart dan lain-lain.

“Khusus bagi pemegang SIM yang habisa masa berlakunyua pada libur nasional dan cuti bersama dapat diperpanjang tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024. Apabila tidak melakukan proses perpanjangan pada rentang waktu diatas, maka diberlakukan mekanisme SIM baru.” Imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir atau resah karena masih ada toleransi dan kesempatan yang cukup panjang sehingga bisa meningkati lebaran bersama keluarga dengan tenang dan nyaman.

“Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jadikan keselamatan berkendara sebagai prioritas.” Pungkasnya.