SIDOARJO – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur mendapatkan
kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Timur
II. Kegiatan ini dihadiri oleh Luky Alfirman Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Dr.H, M. Amir
Uskara, M.Kes, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Taukhid dan Pimpinan Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Dari sektor pajak,
pimpinan unit vertikal yang hadir yaitu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III merangkap Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Farid Bachtiar (Kamis, 30/3).
Pada kesempatan ini Farid Bachtiar menyampaikan tentang dampak kebijakan fiskal kenaikan PPN 11%, berlakunya batas penghasilan Rp500 juta bagi UMKM, serta
kenaikan level tarif 5% menjadi Rp60 juta terhadap penerimaan pajak pusat di Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini Farid juga menyampaikan strategi pengamanan penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2023 ini.
“Kebijakan fiskal mampu meningkatkan penerimaan pajak, paket kebijakan fiskal
melalui UU 7/2021 mampu meningkatkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2022-
2023 terutama dari sisi jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” ungkap Farid.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas transfer dana daerah terhadap
pembangunan di Provinsi Jawa Timur. Selama rapat, Komisi XI DPR RI melakukan
diskusi terkait untuk membahas masalah dan solusi alternatif terkait pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, Luky Alfirman Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memberikan pandangan dan saran kepada anggota Komisi XI DPR RI terkait upaya peningkatan efektivitas transfer dana daerah. Hal ini diharapkan dapat membantu pembangunan daerah di Jawa Timur secara lebih efektif dan terukur.
Acara ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi kebijakan
pemerintah dalam meningkatkan kinerja transfer dana daerah. Komisi XI DPR RI
akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas transfer dana daerah demi
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia. (*/cles)