Polres Trenggalek – Jaran Kepolisian Resor Trenggalek terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam rangka mendukung dan mensukseskan Operasi Zebra Semeru 2024.
Tak tanggung-tanggung sejumlah polisi yang dimotori oleh Satlantas Polres Trenggalek ini berkeliling perkampungan, persimpangan jalan hingga blusukan ke dalam pasar untuk menyuarakan tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Sabtu, (19/10).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengungkapkan, salah satu tujuan dari digelarnya operasi Zebra Semeru 2024 adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas.
“Pada dasarnya masyarakat sudah tahu dan memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan saat berkendara, namun sebagai petugas tentunya kita tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan.” Jelas AKP Agus.
Untuk sasaran kali ini, lanjut AKP Agus, sosialisasi digelar di seputaran kota Trenggalek terutama tempat-tempat padat aktivitas. Termasuk diantaranya adalah Pasar Pon dan lokasi wisata Trenggalek Agro Park yang berada di pusat kota.
Sembari berkeliling petugas juga berbincang dengan para pedagang maupun masyarakat pengunjung serta membagikan pamflet yang berisi seluk beluk dan prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 serta melakukan public address.
“Jadi, kita coba buka interaksi dua arah. Biar ada feedback juga untuk kita. Dengan pendekatan dari hati, masyarakat bisa lebih terbuka, sehingga pesan yang kita sampaikan juga lebih mudah diterima dan dipahami.” Ujarnya.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 dan melibatkan sedikitnya 55 personel yang merupakan gabungan dari satuan fungsi kepolisian. Keseluruhan personel terbagi dalam beberapa satuan tugas, yakni Satgas Detekasi, Satgas Preemtif. Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Banops.
Adapun sasaran prioritas operasi mencakup berbonncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan, pengendara Ranmor dibawah umur, pengendara R2 tanpa helm (SNI), pengendara R4 tidak memakai safety belt, pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang dibawah pengarus Miras atau Narkoba, melawan arah, kendaraan tindak sesuai spektek dan menerobos lampu merah.