Surabaya, suarakawan.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka inisial HW terkait dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT INKA, yakni PT INKA Multi Solusi (PT IMS) pada Selasa, 5 Desember 2023.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Departemen Pengadaan PT IMS itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 tanggal 05 Desember 2023.
“Tersangka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 05 Desember hingga 24 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Selasa, 5 Desember 2023.
Kejadian bermula pada tahun 2016 hingga 2017, PT IMS melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV Arundaya Abadi dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp 14.004.075.353.
Kenyataannya, penyedia barang tidak melaksanakan keseluruhan penggadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS. Namun tersangka meminta keduanya membuat seluruh pertanggungjawaban.
“Bahwa seluruh rangkaian perbuatan dalam peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian PT IMS kurang lebih sebesar Rp 9 miliar,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Kejati Jatim, tambah Mia Amiati juga masih terus mendalami kasus ini terkait adanya tersangka lain, mengingat posisi tersangka HW sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS. “Mengenai adanya keterlibatan orang lain, masih terus kami dalami,” ujar Mia Amiati.
Tersangka HW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dul)