Surabaya – Dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT Semesta Eletrido Pura (PT SEP) mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebesar Rp 7,5 Miliar.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT Semesta Eletrido Pura (PT SEP),” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis 2 November 2023.
Pengembalian uang dilakukan tersangka dan penasehat hukumnya di kantor kejari. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.“Dikembalikan semua, lunas Rp 7. 552.800.498.58,” terang Aji Kalbu.
Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan. “Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua petinggi PT Semesta Eltrido Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar. Mereka adalah HK, Komisaris PT Semesta Eltrido Pura dan BK, Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrido Pura.
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.
Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.
“Kemudian pada tahun 2012 PT Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.
Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
“PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” pungkas Jemmy
Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, dan HK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Serta Surat Perintah Penahanan tehadap BK nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Dul)