SIDOARJOterkini – Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar tes urine kepada seluruh pegawai di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu 3 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Intelijen Andrie Dwi Subianto menyampaikan, pihaknya secara mendadak mengumpulkan seluruh pegawai untuk menjalani tes urine.
“Mulai jaksa, staf serta seluruh pegawai kami wajibkan untuk menjalani tes urine tanpa pemberitahuan terlebih dulu,”ungkapnya
Dijelaskannya, tes urine yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejari Sidoarjo.
“Kejari Sidoarjo bekerja sama dengan Tim Laboratorium RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo melaksanakan tes urine ini,”ucapnya.
Dikatakan Andrie, sebanyak 104 pegawai yang masuk kantor wajib menjalani tes urine tersebut.
“Dan hasilnya, semua pegawai yang di tes dinyatakan negatif dan bebas narkoba,”ucapnya.
Ada 8 pegawai yang tidak mengikuti tes urine dengan rincian 4 pegawai sedang sakit dan 4 lainnya sedang menjalani cuti.
Lebih lanjut ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Masih Andrie, tes urine dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun (RAN-P4GN).
“Ini komitmen kami yang tadi disampaikan bapak Kajari saat memberikan arahan saat pelaksanaan tes urine,”tandasnya. (cles)