Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di MTs – MA Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala MTs dan MA, para Guru dan 53 siswa siswi MTs – MA Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang.
Kegiatan ini mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang M. Faisal Rizki, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam pemaparannya, Faisal Rizki menjelaskan bahwa bullying merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis.
“Bullying dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban bullying dapat mengalami trauma, depresi, bahkan hingga bunuh diri,” kata Faisal Rizki.
Faisal Rizki juga menjelaskan bahwa paham radikal merupakan paham yang menjunjung tinggi kekerasan dan kebencian. Paham radikal dapat mengarah pada tindakan terorisme.
“Paham radikal dapat membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kita harus menjauhi paham radikal,” kata Faisal Rizki.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para siswa. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa kepada narasumber.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar pengertian bullying, dampak bullying, dan cara menghindari bullying.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang ada di pesantren.
Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari praktek bullying dan menjauhi paham radikal.(*)