Surabaya, suarakawan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan media atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Mia Amiati mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu mengingatkan jajarannya untuk menjaga moralitas dan integritas.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik,” kata Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).
Mia Amiati juga mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan jajarannya untuk menghindari segala perbuatan menyimpang dan tercela. Ia juga meminta seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan untuk menjadi role model bagi bawahannya.
“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela,” ujarnya.
Mia Amiati juga mengatakan, pihaknya mendukung tindakan tegas yang dilakukan KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso. Ia menilai, kedua oknum jaksa tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan.
“Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan,” kata Mia Amiati.
Untuk itu, Mia Amiati mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara. Ia juga telah menerbitkan Surat Perintah (SP) dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bondowoso. ( wan/jks)