SuaraKawan.com
Hukrim

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa 26 Maret 2024.

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Kedua saksi itu, yakni :

1. WMT selaku Kasi Rel dan Tanah Wilayah 2 pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

2. CC selaku Mantan Direktur PT Budhi Cakra.

Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)