
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Persidangan kasus dugaan perzinahan yang menjerat Pratu RA kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan agenda pembelaan (pledoi). Pledoi tersebut dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dari Kumdam V/Brawijaya, Kamis (4/9/2025).
Dalam pledoinya, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dan Lettu Chk La Mani, S.H. menegaskan bahwa tuntutan pidana 9 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI yang diajukan Oditur Militer tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena seluruh fakta persidangan telah membantah semua dakwaan.
“Hari ini, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk terdakwa diputus bebas. Karena dalam pledoi kami, jelas bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengetahui dan melihat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer III-11 Surabaya,” ujar Letda Fery seusai persidangan pada awak media.
Ia mengatakan, kewajiban Oditur ialah menghadirkan bukti nyata yang menguatkan dugaan perzinaan, bukan sekadar mengandalkan asumsi atau pengakuan yang lahir dari tekanan. “Kalau memang benar ada perbuatan itu, maka seharusnya dibuktikan dengan alat bukti yang relevan, signifikan, dan reliabel. Dalam sidang ini, tidak ada satupun bukti forensik atau saksi mata yang menguatkan dakwaan,” tegasnya.
Dalam pledoi, Fery juga menyoroti unsur pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang menjadi dasar tuntutan. Menurutnya, Oditur Militer dinilai gagal membuktikan unsur kedua, yakni penyertaan dalam perbuatan zina.
“Bagaimana mungkin terdakwa bisa dianggap turut serta, sementara pelaku lain yang dituduhkan tidak pernah terbukti melakukan perbuatan itu. Untuk itu, kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Oditur,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Lettu Chk La Mani, S.H. Ia menekankan, bahwa tim pembela telah menghadirkan bukti kuat soal dugaan kekerasan fisik dan intimidasi yang dialami Pratu RA saat proses pemeriksaan. Hal itu yang membuat terdakwa sempat memberikan keterangan di luar persidangan yang kemudian ia cabut dalam sidang terbuka. “Bukti adanya kekerasan fisik itu sudah kami ajukan kepada Majelis Hakim dan menjadi bagian penting dalam pledoi,” terang La Mani.
Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menanggapi pledoi tim pembela dengan menyatakan akan menyiapkan Replik yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 11 September 2025 mendatang.
Kini, publik menanti apakah Majelis Hakim akan berpijak pada fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan adanya perbuatan zina, atau tetap mempertahankan dakwaan yang dinilai rapuh. “Terdakwa butuh keadilan dalam perkara ini,” tambah Letda Chk Fery. (her)



