Kuasa Hukum Istri Perwira TNI Tuding Tuntutan Pratu RA Tak Objektif: Oditur Abaikan Fakta Persidangan

oleh
oleh
Penasihat Hukum Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H. Foto: Ist/Dok

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Agenda pembacaan tuntutan dalam perkara pidana Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (27/8/2025) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, tututan tersebut dinilai tidak obyektif dan melukai rasa keadilan.

Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi menuntut Pratu RA dengan tuntutan pidana 9 bulan penjara. Selain itu, Oditur juga menuntut sanksi pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan tersebut tentuny dianggap tidak objektif dan jauh dari fakta persidangan. Selama sidang berlangsung, rangkaian keterangan saksi, Ahli Hukum Pidana, Ahli Grafonomi, hingga keterangan terdakwa justru membantah konstruksi dakwaan dari Oditur Militer. Namun, Oditur tetap memilih jalur yang berlawanan, yakni mengabaikan bukti, mengabaikan logika hukum, dan memaksakan tuntutan, seolah dakwaan yang rapuh bisa disulap menjadi kebenaran.

Padahal pada persidangan sebelumnya, Terdakwa mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena, BAP itu dibuat di bawah intimidasi dan adanya dugaan penganiayaan.

Dalam hukum acara pidana, BAP hanyalah pedoman penyidikan, sementara keterangan di persidangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki kedudukan lebih kuat. Fakta pencabutan BAP ini seharusnya menggugurkan dasar dakwaan, bukan malah dikesampingkan.

Selain itu, saksi kunci Dewi Wulandari, yang merupakan istri pelapor Letkol DAW dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan. Keterangan Dewi di persidangan ini dikuatkan oleh saksi rumah tangga keluarga serta hasil uji grafonomi yang menyimpulkan adanya dugaan pemalsuan surat dalam alat bukti.

Sedangkan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. juga menegaskan, bahwa Pasal 284 KUHP (zina) adalah delik aduan absolut, yang tidak bisa diproses tanpa laporan resmi dari pasangan sah. Semua ini adalah fakta persidangan yang terang-benderang, namun seolah tidak pernah masuk dalam pertimbangan Oditur.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., menyatakan, bahwa tuntutan tersebut benar-benar tidak obyektif. Bahkan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Tuntutan ini menunjukkan Oditur tidak objektif. Fakta persidangan diabaikan, BAP yang sudah dicabut tetap dipakai, dan dakwaan yang lemah tetap dipaksakan. Seorang prajurit militer seharusnya ksatria, berani mengakui bila dakwaannya runtuh. Tetapi yang kami lihat hari ini, Oditur justru menutup mata demi mempertahankan sesuatu yang sudah jelas pincang sejak awal,” ungkap Yasin.

Yasin menegaskan, bahwa publik berhak kecewa atas tuntutan yang dinilai sangat kontroversi tersebut. “Keadilan tidak bisa ditegakkan di atas dakwaan rapuh. Kalau fakta diabaikan, maka sidang hanyalah formalitas, bukan sarana mencari kebenaran. Itu sangat berbahaya bagi marwah peradilan militer,” jelasnya.

Di sisi lain, Yasin juga mendorong Tim Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengungkapkan adanya intimidasi dan dugaan penganiayaan dalam pembuatan BAP. Sehingga hal itu menjadi celah krusial yang harus dimaksimalkan dalam pembelaan. “Jika celah ini diolah secara tajam, maka Majelis Hakim memiliki landasan yang kuat untuk menolak tuntutan Oditur dan memutuskan perkara sesuai fakta yang sebenarnya,” terangnya.

Usai tuntutan Oditur Militer yang dinilai penuh kontroversi, kini publik tertuju pada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Apakah putusan nanti akan mengikuti pola pikir sempit Oditur Militer, ataukah berdiri tegak di atas fakta-fakta persidangan? “Inilah momen penting untuk membuktikan bahwa peradilan militer masih berpihak pada kebenaran, bukan sekadar membenarkan dakwaan,” pungkasnya. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.