Diatas Ketukan Palu Hakim: Kisah Sedih Dewi Wulandari, Fitnah hingga Keputusasaan

oleh
oleh
Dewi Wulandari bersama pengacaranya Yasin Nur Alamsyah SH., MH. Foto: Ist

​Selasa, 17 September 2025. Di sudut ruangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, keheningan tebal tergantung seperti kabut. Tiba-tiba, suara mematikan membelah sunyi.

​Dok! Dok! Dok!

​Tiga ketukan palu hakim itu tak sekadar penanda putusan; ia adalah martil godam yang meremukkan keadilan, yang seharusnya tegak. Ia adalah suara kedzaliman yang bersembunyi di balik jubah hukum.

​”Mengadili dan memutuskan hukuman penjara selama 8 bulan dan dengan sanksi pemecatan!”

​Suara lantang Ketua Majelis Hakim, Kolonel Laut (H) Amriandie, menggema.

Pratu RA, ajudan muda yang dituduh main mata, hanya bisa berdiri terpaku, memeluk kehancurannya. Sebagai prajurit tingkat bawah, ia hanya pasrah pada vonis yang menamatkan kariernya.

​Namun, palu itu tidak berhenti di sana. Ia melayang jauh, menghantam tepat ke jantung seorang ibu yang tak hadir: Dewi Wulandari.

​Lima menit. Ya, hanya butuh lima menit bagi kabar buruk itu menempuh jarak Surabaya-Jakarta.
​Di sebuah kamar sunyi di Jakarta, tempat ia mengungsi bersama kedua anaknya, Dewi Wulandari tersentak, seolah jiwanya ditarik paksa dari tubuh.

Vonis terhadap Pratu RA, secara kejam, seolah membenarkan dusta yang selama ini dituduhkan suaminya: perzinahan.

​Air matanya kembali meleleh, kali ini bukan tetesan, melainkan lelehan keputusasaan yang tak terbendung.

Sejak tuduhan keji itu dilemparkan, Dewi telah meninggalkan rumah dinas suaminya di Semarang, membawa serta aib yang ia tidak lakukan. Ia menanggung malu yang bukan miliknya.

​Kini, palu hakim itu telah mematri predikat nista: penzinah.

​”Ya Allah… cobaan apalagi yang Engkau berikan? Kenapa mereka begitu kejam pada hamba-Mu ini?” Gumamnya lirih, tangannya gemetar menyeka pipi.

​Di persidangan, kebenaran Dewi telah dibungkam. Tidak satu pun bukti konkret perzinahan mampu dihadirkan. Bahkan kesaksian dari Ahli Grafonomi dan Ahli Hukum Pidana yang dibawa untuk membela kebenaran, seolah dihempaskan angin.

Hakim, yang katanya mewakili Tuhan, memilih untuk tuli.

​Beban psikis itu mencekik. Hinaan dan cemo’ohan menjadi bekal kesehariannya, dipikul sendirian sebagai ibu asal Sragen yang kini terasing.

​Beban itu nyaris merenggut jiwanya.

​Pernah, Dewi berdiri di ambang batas. Tak kuat menanggung malu, tak tahan dicap nista, ia ingin mengakhiri segalanya. Mengakhiri penderitaan yang tak pantas ia dapatkan.

​Namun, bayangan dua pasang mata polos anak-anaknya menahannya. Cinta itu lebih kuat dari kehancuran. Ia takut, sangat takut, jika ia pergi, tidak akan ada lagi yang mengurus permata hatinya. Demi mereka, ia memilih kembali menelan pahit.

​Ironi, kekejaman, dan kemunafikan ternyata belum usai.

​Di tengah proses hukum yang masih menggantung, sang suami—perwira gagah yang menuduhnya berzinah—tiba-tiba datang mencarinya. Bukan untuk meminta maaf, bukan untuk rekonsiliasi. Melainkan untuk memaksanya melakukan hubungan intim.

​Hati Dewi telah terluka parah. Ia menolak. Tubuh kecilnya meronta melawan tubuh kekar sang perwira yang menjerat.

​”Saya dituduh selingkuh, berzinah, tapi saya juga dipaksa berhubungan intim. Saya menangis, menolak, berusaha melawan. Tapi seorang perempuan dengan tubuh kecil ini tetap kalah,” lirih Dewi, menunjukkan pada awak media foto lengan memarnya, bekas cengkeraman paksa.

​Pengacaranya, Yasin Nur Alamsyah SH., MH., menatap luka kliennya dengan prihatin.

​”Ini tidak hanya fitnah. Ini adalah kekerasan psikis yang teramat kejam,” tegas Yasin.

“Seorang ibu dituduh berzinah tanpa bukti kuat. Kejadian ini mengingatkan kita pada kisah suci Siti Maryam, ibunda Nabi Isa, yang juga dituduh berzina padahal beliau suci.”

​Menurut Yasin, tuduhan itu telah menciptakan trauma dan syok yang berdampak besar: malu pada lingkungan, malu pada keluarga, dan dampak psikologis pada anak-anak. Itu adalah fitnah yang merampas kedamaian batin.

​Kini, Dewi Wulandari, si perawat hati yang terluka, tidak mau lagi menyerah pada keputusasaan. Didampingi kuasa hukum, ia bangkit mencari perlindungan.
​LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak) menjadi tujuannya. Aduan juga dilayangkan ke Komisi III DPR RI. Bahkan, mereka melaporkan salah seorang saksi ke kepolisian atas dugaan pemalsuan alat bukti.

​”Kami berharap ia segera mendapatkan keadilan. Dan kejadian menyakitkan ini tidak terjadi pada perempuan-perempuan lain,” tutup Yasin.

​Di tengah badai yang belum usai, Dewi Wulandari hanya bisa menengadah.

​”Ini sangat menyakitkan. Semoga Allah memberikan jalan keadilan,” harapnya, memegang erat harapan agar palu keadilan yang sesungguhnya segera diketuk, membersihkan namanya dari noda dusta. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.