
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Sidang dugaan perzinahan dengan terdakwa Pratu RA kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.
Namun, replik yang dibacakan oleh Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H. dinilai oleh kuasa hukum terdakwa dan kuasa hukum saksi kunci justru semakin menunjukkan ketidakobjektifan Oditur sebagai Penuntut Umum.
Dalam repliknya, Oditur sama sekali tidak menyinggung soal penganiayaan terhadap terdakwa yang sudah terungkap jelas di persidangan. Padahal, terdakwa telah mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan diperoleh melalui intimidasi dan kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. menegaskan, jika Oditur menilai kasus penganiayaan terhadap terdakwa di luar proses hukum maka dianggap keliru. “Kalau Oditur bilang itu di luar pro justitia, jelas keliru. Fakta penganiayaan justru terungkap di dalam ruang sidang melalui keterangan saksi, bukti foto, dan pernyataan terdakwa sendiri. Itu bagian sah dari proses peradilan, dan otomatis memengaruhi keabsahan BAP,” ungkapnya.
Ia pun memaparkan atas kesaksian Defi (asisten rumah tangga) dan Dewi Wulandari, yang menunjukkan bahwa terdakwa memang mengalami penganiayaan di Kesatuan sebelum diminta membuat pengakuan. “Kalau hasil BAP diperoleh dengan cara dipukul dan ditekan, itu bukan lagi keterangan hukum, melainkan produk intimidasi. Oditur menutup mata terhadap fakta paling mendasar ini,” tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum saksi Dewi Wulandari, Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H., juga menyoroti kelemahan replik Oditur yang mengabaikan bukti ilmiah. “Surat-surat pribadi yang dijadikan dasar dakwaan sudah terbantahkan dengan hasil Uji Grafologi. Itu bukti ilmiah, bukan opini. Mengabaikan fakta ini sama saja menutup mata terhadap kebenaran,” terang Yasin.
Bahkan, dikatakan Yasin, bahwa replik Oditur tidak menjawab substansi pledoi. Melainkan hanya mengulang narasi dakwaan sebelumnya. “Tidak ada satu pun saksi yang melihat perzinaan. Tidak ada visum, tidak ada bukti forensik. Jadi dasar penerapan Pasal 284 KUHP itu apa? Kalau tetap dipaksakan, itu jelas prematur,” tegas Yasin.
Kuasa Hukum terdakwa dan saksi kunci sepakat bahwa replik Oditur gagal menjawab pokok persoalan yang sudah terbongkar di persidangan. “Yang kami lihat, replik hanya mengulang retorika, tanpa menjawab kelemahan bukti yang sudah kami tunjukkan. Fakta persidangan justru mendukung pembelaan, bukan dakwaan,” tambah Fery.
“Proses hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi. Pemidanaan harus berbasis bukti yang sah. Kalau saksi menyangkal, bukti surat terbantahkan, dan BAP cacat karena lahir dari penganiayaan, maka seluruh konstruksi dakwaan runtuh,” urainya.
Seperti diketahui, terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP dengan tuntutan 9 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI. Kuasa Hukum terdakwa menilai tuntutan itu berlebihan, apalagi fakta persidangan tidak mendukung tuduhan perzinahan.
“Tuntutan maksimal yang diajukan Oditur ini tidak sejalan dengan fakta hukum. Justru fakta persidangan membuktikan sebaliknya bahwa tidak ada perzinahan yang bisa dibuktikan secara sah. Karena itu, klien kami layak dibebaskan,” tandas Fery.
Persidangan dilanjutkan pada 16 September 2025 dengan agenda duplik dari Kuasa Hukum terdakwa. (her)
