SuaraKawan.com
Trenggalek

Kasus Narkoba di Trenggalek, Polisi Ringkus 6 Tersangka

Polres Trenggalek – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek saat konferensi pers bersama awak media di ruang publik terbuka area Mapolres. Selasa, (27/2).

“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 5 kasus. 1 kasus Narkotika dan 4 kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. 3 kasus saat ini masih proses penyidikan dan 2 kasus sudah tahap 1.” Jelas AKBP Gathut.

Dari sejumlah kasus tersebut lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp. 1.786.000 dan 6 unit handphone.

Tersangka FR warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ditangkap dirumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan bendungan dan AP warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.

Tak berpuas diri, setelah melalui penyeldikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK dirumahnya desa Ngadisuko Kecamatan Durenan tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.

Bukan itu saja, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga desa Banaran Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L. dan HK wara desa Gembleb Kecamatan Poglan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan., Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.” Ucapnya.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.

“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai keakar-akarnya.” Tegasnya.