Polres Trenggalek – Maraknya judi online atau yang lebih dikenal dengan sebutan Judol nampaknya juga menjadi perhatian bagi jajaran Polres Trenggalek. Guna menanggulangi dan memberantas Judol, Polres Trenggalek telah melakukan berbagai langkah kepolisian.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan satu kasus judi online oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Seorang pria berinisial AS yang juga merupakan warga kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek diamankan petugas pada tanggal 10 Mei 2024 yang lalu.
“Iya benar. Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang berinisial AS. Tersangka diamankan di tepi Jalan, masuk wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.” Ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. saat konferesnsi pers di area Taman Batu Mapolres Trenggalek. Jumat, (21/6).
Pihaknya menambahkan, tersangka AS karena diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic dan berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs internet.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku rekening atas nama tersangka, kartu ATM dan satu unit handphone.
Sementara terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, AKBP Gathut berpesan agar Masyarakat Kabupaten Trenggalek tidak lagi bermain judi. Menurutnya, tidak ada orang kaya dengan jalan instan. Justru sebaliknya, membuat sengsara dan berdampak tidak hanya diri sendiri tetapi juga keluarga.
“Selain melanggar aturan juga dilarang agama. Stop berjudi dalam bentuk apapun.” Pungkasnya