SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Kakek 60 Tahun Asal Taman Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur

 

Foto ; Enam Pelaku pencabulan dan Persetubuhan yang berhasil diamankan saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo (08/3)

SIDOARJOterkini – Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus FE seorang kakek berusia 60 tahun pelaku pencabulan terhadap Bunga (15).

Pelaku yang berasal dari Taman itu ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Di depan Polisi Kakek tersebut mengaku mencabuli korban Bunga sebanyak dua kali.

“Perbuatan cabul dilakukan dua kali pada Desember lalu, dilaporkan korban bulan Februari kemarin,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami, Jumat 08 Maret 2024.

Saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kakek bejat tersebut mengaku melakukan perbuatan cabul kepada korban karena dirinya sudah lama tidak berhubungan intim.

“Saya tidak punya isteri, dan lama tidak berhubungan,”ucapnya.

Dirinya mengaku mencabuli korban di kosannya. FE dan korban bertetangga sehingga mereka cukup dekat. FE kemudian memiliki ide untuk mengajak korban bermain pocong-pocongan.

Korban pun penasaran dan kemudian diajak masuk FE ke kosannya. Disana FE kemudian mendorong tubuh korban dan menyetubuhinya. “Kejadian pocong-pocongan ini yang pertama, selanjutnya saya paksa korban,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan selain FE, ada enam pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang digiring dalam ungkap perkara kali ini.

“Tiga pencabulan dan tiga persetubuhan yang kita ungkap kali ini,” jelasnya. Agus mengatakan semua korban mendapatkan ancaman dan pemaksaan untuk melayani nafsu para pelaku.

Agus mengatakan keenam pelaku ditangkap tidak lama selepas korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Sidoarjo.

“Kita amankan semuanya langsung, ini laporan selama bulan Februari,” paparnya.

Perwira polisi berpangkat melati satu itu mengatakan. Para tersangka terancam
Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain FE ada juga AAR (23), yang mencabuli A, (14), yang merupakan warga Krian. AAR kenal melalui medsos dengan korban hingga akhirnya korban dirayu dan dilakukan pencabulan sebanyak lima kali.

Serupa dengan AAR. Tersangka berinisial GER, (18), yang memaksa pacarnya yaitu T, (13), warga pasuruan untuk melakukan hubungan intim di salah satu hotel wilayah Waru.

Ada juga CA, (35) warga Porong yang mencabuli tetangganya berinisial N, (5) di kosan miliknya. MA, (36), warga Tulangan juga cabuli anak tetangganya NA berusia 15 tahun dengan modus bisa mengusir roh jahat.

Sementara itu ada satu ayah kandung yaitu W, 46, warga Sukodono yang cabuli kedua anaknya yaitu Q, 13, dan V, 10.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Kades Tarik Jalani Sidang Perdana di PN Sidoarjo Kasus Gelar Kampanye Pemilu di Balai Desa

redaksi

Cegah Barang Terlarang Masuk Lapas, Stafsus Menkumham Lakukan Penggeledahan di Hunian Warga Binaan

redaksi

Ribuan Penerbang Ishari Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 164 Tahun 2023

redaksi