SIDOARJOterkini – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang perdana perkara Pidana Pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Ifanul.Ahmad yang merupakan Kepala Desa Tarik, Senin 19 Februari 2024.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono tersebut atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan terdakwa Irfandi Ahmad pada Kamis 4 Januari 2024 lalu yang menggunakan Balai Desa Tarik.sebagai tempat kampanye Paslon Prabowo Gibran dengan menghadirkan warga setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Basuki Arianto mengatakan, terdakwa akan dijerat Pasal 490 UU Pemilu.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Diungkapkan JPU Novan Basuki, dalam dakwaannya, terdakwa melaksanakan program kerja pembagian kartu Tarik sehat kepada masyarakat lansia di Balai Desa Tarik.
Acara di Balai Desa Tarik tersebut mengundang 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis di salah satu klinik di Desa Tarik. Selain itu, terdakwa mengundang calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo H Kayan.
“Saat kegiatan pembagian kartu Tarik sehat telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02,” ungkapnya.
Bahwa kegiatan pembagian kartu Tarik sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi H Kayan di Balai Desa Tarik tersebut dalam pelaksanaannya itu terdapat kegiatan kampanye.
Sementara itu, saksi, Efendi memberikan kesaksian di saat dilakukannya kampanye tersebut, dia sedang berada di Balai Desa Tarik untuk bertemu dengan terdakwa.
“Mau bertemu dengan pak Kades, mau menanyakan masalah urukan tanah. Waktu itu pak Kades lagi orasi,” ujarnya.
Menurut Efendi, dari kacamata yang dilihatnya, dia mendapati pembagian nasi bungkus dan kartu Tarik sehat. Lalu terdapat, banner bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakambuming Raka dibeber untuk dipakai foto bersama.
“Yang saya tahu, sambil mengangkat dua jari dan menyerukan Prabowo. Prabowo-Gibran angkat tangannya dan nasinya dibuka. Itu yang saya lihat dan dengar,” ucapnya menirukan suara Kades kala itu.
Selain itu, yel-yel Prabowo-Gibran juga sempat diorasikan oleh terdakwa. Namun, perekaman vidio viral tersebut direkam oleh salah satu rekannya. Dan Efendi yang mengupload di media sosial hingga tersebut luas.(cles)