
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Ahmad Sudarso, Kepala Desa (Kades) Pandak, Kecamatan Kelabang, Kabupaten Bondowoso, akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Ahmad Sudarso dkk ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan, sebagaimana Pasal 476 dan Pasal 521 UU No.1 Tahun 2023.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial DP, yang di dampingi kuasa hukumnya, yakni Helly SH., MH., Herman Suprapto SH., dan Mohammad Imamin Ni’am SH., MH. Karena akibat perbuatan Ahmad Sudarso dkk, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Helly SH., MH., kuasa hukum DP mengatakan, bahwa kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2012-2013 lalu. Kala itu, DP melakukan kerjasama pembuatan hutan dengan pihak PT Harfam Jaya Makmur (HJM). Namun dalam waktu beberapa tahun kemudian, PT HJM tidak mampu melakukan perawatan dan pengawasan hutan yang mereka buat.
Karena tidak mampu melakukan pengawasan itu, dikatakan Helly, PT HJM kemudian menyerahkan tanah seluas kurang lebih 11.000 M2 dengan nomor Persil 17 kohir nomor c.141 Kelas Desa D III beserta pohonnya pada DP. Saat itu, terdapat ratusan Pohon Jati yang berada di kawasan hutan buatan tersebut.
Penyerahan hutan buatan tersebut berdaasarkan pengakhiran kerjasama pada tanggal 21 Juni 2023. Dikarenakan adanya perubahan dari PT HJM ke DP, kemudian DP meminta bantuan kepada Herman Suprapto untuk melakukan pengurusan legalitas atas perubahan status tanah tersebut.
Menurut Helly, saat itu Herman memberikan laporan ke kliennya bahwa Kades Ahmad Sudarso siap membantu untuk melakukan legalitas atas nama DP dari PT HJM.
Dan pada 3 Agustus 2023 diterbitkannya Akta Jual Beli dari pemilik lahan sebelumnya, yakni H. Miftahul Arifin/Misdar kepada Kades Ahmad Sudarso. Dan dilanjutkan pada 3 November 2023 dengan diterbitkannya kuasa menjual dan Pengikatan Jual Beli (PJB).
Setelah lama berselang, lanjut Helly, kliennya meminta Herman untuk ngecek pohon dan lahan tersebut, tepatnya pada 20 Mei 2026. “Saat itu Herman melaporkan semua pohon masih utuh,” tegasnya.
Namun pada tanggal 22 Mei 2026, DP mendapati laporan dari mantan Mandor PT HJM bernama Suna’in yang memberitahukan jika lahan milik DP ini dirusak dan semua Pohon Jati ditebang oleh seseorang.
Usut punya usut akhirnya diketahui pengerusakan dan penebangan ratusan Pohon Jati tersebut diduga dilakukan oleh Kades Ahmad Sudarso dkk. “Bahkan klien kami ketika melakukan konfirmasi melalui orang suruhannya, yaitu Herman, bahwa Ahmad Sudarso mengakui dan menjual tanah tersebut ke pihak lain, dengan alasan untuk membayar pajak SPPT/PBB selama 4 tahun,” ungkapnya.
Akibat pengerusakan dan penebangan Pohon Jati seenaknya sendiri ini, kata Helly, kliennya mengalami kerugian yang cukup besar. Pohon Jati yang berada di kawasan hutan buatan itu rencananya akan ditebang setelah memasuki usia 10 tahun, dengan nilai sekitar Rp 7,5 miliar.
Helly berharap, dengan adanya laporan ke Polda Jatim, agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan segera menangkap oknum-oknum yang terlibat di dalam dugaan pencurian dan pengerusakan lahan tersebut. “Agar menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran bagi masyarakat, khususnya sekitar lokasi. Karena kasus seperti ini banyak terjadi di daerah Bondowoso,” tambahnya. (red)



