Gegara Tak Bayar Perangkat Audio, Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa Dilaporkan Pengusaha Surabaya ke Polisi

oleh
oleh
Fajar Ramadhon bersama kuasa hukumnya Descha Govindha melaporkan Vicky Prasetyo. (Foto: Ist/Nt/Sur)

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Artis yang dikenal kontroversi, Vicky Prasetyo, dilaporkan oleh pengusaha Surabaya ke Polda Jatim. Laporan itu terpaksa dilakukan karena diduga tidak membayar perangkat audio yang di pesannya hingga senilai ratusan juta.

Pengusaha Surabaya yang diketahui bernama Fajar Ramadhon, dengan didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha, melaporkan Vicky Prasetyo di SPKT Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026). Selain itu, korban juga melaporkan rekan Vicky, yakni Fiona Khairunisa.

Keduanya dilaporkan terkait pembelian satu set peralatan audio yang hingga kini belum dilunasi. Kerjasama pengadaan audio tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kasus ini berawal dari perkenalan baik mereka pada Januari 2026 lalu. Dan Fajar merupakan pemilik Kapten Audio dan pemilik Kapten Seafood Surabaya.

Menurut Fajar, dari hubungan baik itu Vicky Prasetyo memesan perlengkapan tata suara (sound system) untuk keperluan kafe-nya.

“Pesannya lewat Saudari Fiona, yang dipercaya sama Mas Vicky waktu itu untuk pembelanjaan ke saya dilakukan secara bertahap,” ungkap Fajar.

Satu set perangkat audio yang dipesan itu, kata Fajar, dipasang di salah satu kafe milik Vicky yang berada di Semarang. Proses pemasangan pun berjalan lancar. Dan Kafe beroperasi dengan banyak pengunjung.

Dalam pengadaan perangkat audio tersebut disepakati sistem pembayaran dengan cara diangsur. Itu dilakukan untuk menjaga hubungan baik mereka.

Namun, usai seluruh perangkat audio itu terpasang, lanjut Fajar, pembayaran ternyata tidak komitmen yang disepakati. Bahkan hingga kini pembayaran tak kunjung dipenuhi oleh Vicky.

Padahal, dikatakan Fajar, saat itu disepakati bahwa pembayaran uang muka sebesar 50 persen ketika barang datang. Dan sisanya akan dilunasi tiga bulan kemudian.

Fajar menyebut, total kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp213 juta untuk satu set audio.

“Saya ada bukti-bukti videonya. Saya sempat berpikir mungkin mereka masih sibuk setelah pemasangan. Namun saat ditelepon, mereka beralasan masih melakukan pengecekan. Akhirnya sampai sekarang, tidak ada uang yang masuk sama sekali,” jelas Fajar.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha menegaskan, bahwa laporan polisi telah resmi terdaftar di Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Perbuatan ini jelas merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan resmi ini diterbitkan, sama sekali belum ada pembayaran dari pihak terlapor,” terang Descha.

Bahkan untuk melengkapi bukti laporan, pihaknya sudah memberikan sejumlah alat bukti ke penyidik, yaitu:

-Nota tagihan resmi (Invoice) pembelian barang.

-Bukti percakapan (chat) antara pelapor dan terlapor.

-Dua kali surat somasi tertulis yang tidak mendapatkan tanggapan.

Sementara, hingga kini Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan perkara ini. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.