
Situbondo-SUARAKAWAN.COM: Hasil rekomendasi gelar perkara khusus atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban perempuan asal Bondowoso berinisial ML (26) akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Situbondo. Namun kuasa hukum korban minta agar segera dilakukan penetapan tersangka. Sehingga ada kepastian hukum, mengingat kasus tersebut sudah berjalan sekitar 3 tahun.
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay SH., pada awak media, Minggu (28/6/2026) malam, menyatakan gelar perkara khusus yang digelar Polda Jatim telah merekomendasikan bahwa penyelidikan kasus yang sempat ‘mangkrak’ selama tiga tahun itu harus kembali dilanjutkan. Diantaranya, harus dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pasca kejadian hingga pemeriksaan terhadap saksi berinisial IS.
Menurut Cliff, saksi IS merupakan pengontrak rumah, yang saat itu diduga dijadikan tempat rudapaksa pelaku berinisial BO alias BOB terhadap korban. “Jadi pengakuan klien kami, saat itu dia katanya diajak bareng pulang kampung. Tetapi di tengah jalan dibujuk untuk mampir ke kontrakan IS, kemudian di situ korban dirudapaksa dengan berbagai ancaman,” ujarnya.
Meski demikian, dikatakan Cliff, pihaknya mengapresiasi langkah Polres Situbondo yang saat ini bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Handphone (HP) milik terlapor, yang sebelumnya tidak pernah disita, kini sudah disita oleh Unit PPA Polres Situbondo. Karena, diduga kuat di HP tersebut menyimpan isi percakapan dan bujuk rayu pelaku pada korban.
“Bahkan informasi yang kami terima, Polres sudah melakukan cloning terhadap HP terlapor. Karena tidak menutup kemungkinan semua isi percapakan antara terlapor kepada korban sudah dihapus. Dengan dilakukan cloning maka isi percakapan itu dapat ditampilkan kembali sebagai barang bukti. Jadi kami mewakili korban sangat mengapresiasi langkah Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim dan Pak Kanit PPA yang baru AKP Heri,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Cliff, proses pemeriksaan psikologis terhadap korban, yang menjadi salah satu rekomendasi hasil gelar perkara khusus Polda Jatim juga sudah dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Situbondo. “Dan kami menyampaikan terimakasih juga pada UPTD PPA yang dipimpin Ibu Melly berserta tim, yang sudah menerima kami dan membantu korban dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologi,” terangnya.
Sedangkan ketika disinggung kapan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi IS, Cliff mengaku, bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini. “Informasi yang kami terima dari Unit PPA Polres, bahwa kemungkinan pemeriksaan saksi IS pada minggu-minggu ini. Kita lihat saja nanti ya,” tandasnya.
Namun Cliff menegaskan, jika pemeriksaan saksi IS sudah dilakukan, ia meminta agar Polres Situbondo segera melakukan penetapan tersangka, mengingat proses hukum kasus ini sudah berlarut-larut hingga berjalan 3 tahun.
“Dan kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku. Khan dia alat bukti sudah cukup. Kalau pelaku tidak mau hadir di pemeriksaan, mohon diterbitkan surat DPO. Karena informasi yang kami terima, pelaku tidak berada di tempat. Tetapi informasi lainnya dari tetangga, pelaku sering terlihat berada di rumahnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi sekitar tahun 2022 lalu. Saat itu, perempuan asal Bondowoso berinial ML tengah bertengkar dengan suaminya dan dalam proses perceraian. Karena kerap di teror suaminya di kantornya yang berada di Situbondo, ML kemudian dititipkan ke saudaranya, yang tak lain ayah dari terlapor berinisial BO alias BOB.
Suatu hari, ML di ajak BO untuk bareng pulang ke kampung. Karena masih punya hubungan saudara, ML tidak menaruh curiga sedikit pun atas ajakan BO.
Namun ajakan itu ternyata punya niat lain. Di tengah perjalanan, ML diajak mampir ke rumah kontrakan temannya bernama IS. “Nah, di tempat itulah korban kemudian diperdayai (di rudapaksa). Pengakuan klien kami, ia dipaksa dengan bujuk rayu dan kemudian disetubuhi. Bahkan dijanjikan untuk dinikahi dan diajak kabur,” ujar Cliff.
Sejak kejadian itu, korban kemudian kerap dipaksa untuk melayani nafsu bejat BO. Akibatnya, ML hamil. Dan pada 9 Agustus 2023, ML melahirkan anak hasil rudapaksa tersebut.
“Saat itu, keluarga korban mendatangi rumah BO, yang tak lain masih sepupunya. Mereka meminta pertanggung jawaban. Bahkan perkara ini sempat di mediasi oleh balai desa, yang dihadiri Bimaspol dan Babinsa. Namun tidak ada titik temu, pelaku selalu mengelak. Hingga kasus ini diadukan ke Polres Situbondo,” jelasnya.
Setelah berlarut-larut dalam penyelidikan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. Dan Polda pun melakukan gelar perkara khusus, dengan hasil rekomendasi agar kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini kembali dilanjutkan. Sedangkan Polres Situbondo yang sempat melakukan pergantian pimpinan, termasuk Kanit PPA, akhirnya mulai menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara Polda. (red)

