SuaraKawan.com
Terkini

Jumat Curhat Polres Jombang bersama Pengurus DMI Bahas Penguatan 3 Pilar Untuk Kamtibmas


JOMBANG – Jumat Curhat Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit terus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian.

Kali ini Polres Jombang yang merupakan jajaran Polda Jatim menggelar kegiatan tersebut bersama Dewan Masjid Indonesia di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Jumat Curhat ini guna menampung langsung keluhan dari masyarakat baik terkait Kamtibmas maupun layanan kepolisian.

Selain itu Jumat Curhat juga dimanfaatkan oleh Polres Jombang Polda Jatim untuk menjalin silaturahmi pihak Kepolisian dengan suruh elemen masyarakat.

“Jumat Curhat rutin kami gelar dan kali ini giliran kami mengundang pengurus dewan masjid indonesia (DMI) Kabupaten Jombang,” ujar AKBP Eko didampingi Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, di Ruang JCC Polres Jombang, Jumat (15/9).

Hadir pada Jumat Curhat Polres Jombang kali ini Kasatintelkam AKP Budi Santosa, Kepala Kemenag Muhajirin, Didik Tondo Susilo dan Fathurahman Tsani dari MUI Jombang serta Ketua PC DMI tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Jombang.

Pada kesempatan tersebut, para tokoh agama dan masyarakat itu menyampaikan curhatan serta masukan kepada Polres Jombang.

Mereka juga menyampaikan informasi terkait situasi yang ada dengan maraknya keberadaan Cafe yang ada di Kabupaten Jombang yang beroprasi sampai larut malam dan memutar musik dengan suara yang keras.

Perwakilan DMI Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Jombang itu juga mengharapkan kebersamaan dan sinergitas perlu dikuatkan antara ulama dan dan umaro dalam menghadapi situsai Jelang pemilu 2024.

Kapolres Jombang juga mengakui bahwa memang benar maraknya angkringan dan Cafe berpotensi mengganggu ketertiban terutama lokasi Cafe dekat dengan tempat ibadah yang mengganggu kegiatan beribadah.

“Kami bersama akan berkolaborasi dengan 3 Pilar untuk menjaga ketentraman di masyarakat,” ujar AKBP Eko.

Ia lalu menjelaskan bahwa terkait perundang-undangan penertiban cafe bertopang pada peraturan daerah dan ranahnya berada pada Satpol PP.

“Tetapi kami tetap akan bersama berkomunikasi dan bersinergi serta mengerahkan bhabinkamtibmas untuk bersama 3 pilar di desa-desa untuk mengingatkan cafe yang beroperasi sampai larut malam,” ujarnya.

Selain itu Kapolres Jombang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang di nomor telp 110.

“Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya. (*)