SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

JPU Tuntut Kades Tarik 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta Dalam Kasus Pidana Pemilu

 

SIDOARJOterkini – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Terdakwa Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi dengan hukuman 5 Bulan penjara dalam sidang lanjutan Kasus Pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam tuntutannya JPU Faris Almer Romadhona menyebut Terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024 yakni terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, “ungkap JPU Faris Almer Romadhona dihadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa tuntutan 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.

“Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02,” ungkapnya.

Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Kayan di Balai Desa Tarik tersebut dalam pelaksanaannya itu terdapat kegiatan kampanye.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan olehnya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman,” ucap terdakwa. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Dorong UMKM Naik Kelas, DPRD Sidoarjo Minta Pemerintah Sosialisasikan e-Katalog Kepada Pelaku Usaha Kecil Menengah

redaksi

Pemotor Tewas, Tabrak Belakang Truk Mogok di Jalan Dungus Sukodono

redaksi

Wujudkan Masyarakat Sehat, Babinsa Ramil 0816/13 Wonoayu Dampingi Bidan Desa Laksanakan Giat Posyandu di Plaosan

redaksi