SIDOARJOterkini – Dari 30 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, hanya dua saksi yang mengaku menyetor insentifnya kepada terdakwa Siskawati.
Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.
“Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentif nya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” kata Erlan disela persidangan, Senin (12/8/24).
Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.
“Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.
Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.
“Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.(cles)