SIDOARJO – Indah Kurnia Anggota DPR RI mengirim timnya menuju Desa Kandangan Kecamatan Krembung Sidoarjo, untuk memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak terjerumus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, Sabtu 18 Maret 2023.
Kepada Timnya, Indah Kurnia yang merupakan Legislator asal daerah Pemilihan Jatim 1 menitipkan pesan agar warga Kandangan selalu mewaspadai praktik-praktik investasi bodong dan jerat pinjaman online ilegal serta membagikan Sembako kepada warga..
Bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Insan Kurnia Peduli, Indah Kurnia melaksanakan kegiatan di Rumah Kepala Desa Kandangan, Sukoco. Dihubungi secara terpisah Indah Kurnia menjelaskan bahwa masyarakat diminta menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.
“Akhir-akhir ini kita banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media. Mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun. Investasi yang tidak rasional,” lanjut Indah
Salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.
Indah Kurnia juga berterimakasih atas antusiasme warga mengikuti penyuluhan tersebut. “Terimakasih warga Kandangan yang sudah berkenan hadir untuk mengikuti Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong, semoga semuanya diberi kesehatan dan rezeki yang berkah,” pungkasnya.
Sementara itu, Sukoco kepala Desa Kandangan yang juga tuan rumah menyampaikan terimakasihnya kepada Indah Kurnia yang telah memperhatikan warganya.
“Terimakasih Bu Indah, sudah mau memperhatikan Desa kami, semoga Bu Indah selalu sehat sehingga bisa terus memperhatikan kebutuhan warga,” ungkapnya
Saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan. Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157. Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak. (cles)