SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Hanya Perlu Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula Mojokerto

suarakawan.com, Mojokerto Kota  – Pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempolkrep berhasil diringkus oleh Unitreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto hanya dalam waktu tiga jam setelah mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K, S.H, M.T melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam saat dikomfirmasi awak media di Polresta Mojokerto,Senin (26/9/22).

Lebih lanjut, IPTU MK Umam mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang berlangsung Kamis, (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB itu dilakukan oleh pria berinisial DO (32), dan rekannya yang berinisial AN yang kini tengah diburu Polisi karena kabur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” jelas Iptu Umam.

Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan sesuai hasil pemeriksaan,para pelaku masuk pabrik langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada DO yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi.

Setelah berhasil menggasak sejumlah besi milik pabrik tersebut, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” papar  IPTU MK Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku DO langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh prtugas meliputi lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap IPTU MK Umam.

Masih kata IPTU MK Umam, ia menjelaskan bahwa kemarin petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas Kepolisian.” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto. (MK/DLN)