SuaraKawan.com
Jatim Trenggalek

Gerebek Kamar Hotel, Polisi Trenggalek Ungkap Praktik Prostitusi Threesome

TRENGGALEK  – Petugas Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kota Kediri. Polisi menggebrek dan berhasil mengamankan YW disalah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

YW diduga keras melakukan tindak pidana prostitusi dan bertindak sebagai mucikari yang menawarkan aktivitas seksual threesome melalui media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K. saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Trenggalek. Jumat, (17/9).

“Iya benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka.” Ucap Kompol Heru.

Kompol Heru menuturkan, YW dengan sengaja menawarkan istrinya untuk melakukan threesome dengan cara mengunggah tulisan di akun twitter miliknya `pasutri H35 W37..DM santun atau bebas tapi beretika..real pasutri have fun fantasi 3s(mmf) soft dan hard swing. single oke asal mau bermodal & royal..(akun wife)`.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 petugas Satreskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi praktik prostitusi di Hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, sekira pukul 15.30 Wib petugas melakukan penggerebakan dan menemukan 2 orang laki-laki dan 1 perempuan dalam kamar tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku mendapatkan uang tips atau uang jasa dari pelanggan sebesar 2,5 juta. Sebelumnya, tersangka YW sudah pernah melakukan hal serupa di daerah Kediri dan Surabaya” Imbuhnya

Selain uang tunai, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, alat kontrasepsi jenis kondom, beberapa pakaian dalam, handphone, bill hotel dan satu unit sepeda motor.

Sementara terhadap YW, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 296 KUHPidana Subs 506 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana dan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi  atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.