SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Gencar Lakukan Operasi, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Pelaku Tipiring

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Gencar melakukan operasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Sat Sabhara Polresta Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) September ini, Senin (26/09/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.I.K, S.H, M.T, melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam menjelaskan bahwa tujuan operasi penindakan terhadap pelaku Tipiring gencar dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Kami akan semakin gencar melakukan penindakan terhadap pelaku Tipiring agar masyarakat merasa aman,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Analisa dan Evaluasi (Anev) yang di gelar, Senin (26/09), Sat Sabhara Polresta Mojokerto mencatat, tren kasus Tipiring mengalami peningkatan. Kasus tersebut didominasi pelaku mabuk di tempat umum dan penjual miras ilegal.

“Di bulan Agustus, terdapat 32 pelaku yang berhasil diamanakan, sedangkan di bulan September ada 46 pelaku,” ungkap IPTU MK Umam.

Selanjutnya, IPTU MK Umam menyatakan, penindakan pelaku Tipiring dilakukan melalui respon cepat laporan masyarakat dan penyelidikan. Dari 46 pelaku Tipiring yang berhasil diamankan, mereka terjerat sejumlah kasus yang berbeda. Di antaranya, sebanyak 16 orang mabuk di tempat umum, 15 orang menjual miras secara ilegal, 12 orang orang pelaku keramaian tanpa izin, 2 orang gelandangan, serta seorang pengamen yang mengganggu ketertiban jalan.

“Pelaku keramaian tanpa izin yang dimaksud adalah sebelas pembalap liar dan satu pemilik karaoke tanpa izin yang kami tindak,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menegaskan, para pelaku hanya dilakukan pemeriksaan tanpa ditahan karena mereka dijerat dengan pasal Tipiring. Namun, terhadap para pelaku tersebut tetap dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Beberapa di antaranya menjalani hukuman percobaan serta hukuman denda, seperti 16 pemabuk di tempat umum yang divonis hukuman denda Rp 300 ribu per orang, Senin (12/09) lalu. (MK/DLN)