Polres Trenggalek – Sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring polisi saat digelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Trenggalek. Para pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa Tilang dan teguran tertulis. Sabtu, (8/6)
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos. mengatakan, dalam KRYD berupa razia statis tepatnya di simpang empat Kecamatan Karangan tersebut petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas.
“Total ada 12 kendaraan yang kita tindak. Beberapa diantaranya karena tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM.” Jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Susila mengungkapkan, KRYD merupakan kegiatan rutin yang dilakukan hampir setiap hari dengan menggunakan sistem rayon secara bergiliran. Setiap rayon terdiri dari 3 sampai 4 Polsek jajaran.
Pihaknya menambahkan, tujuan utama dari KRYD itu sendiri adalah menekan aksi kejahatan, kriminalitas maupun street crime serta berbagai pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas dan meresahkan masyarakat.
“Meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan serta menekan potensi terjadinya kejahatan seperti Curas, Curat maupun Curanmor. Sedangkan untuk sasarannya bervariasi mulai dari Senpi, Sajam, Handak, penyelagunaan Narkoba, Miras hingga pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.” Imbuhnya.
Selain razia statis, petugas gabungan Polsek bersama satuan fungsi tingkat Polres ini juga melakukan patroli wilayah ke sejumlah lokasi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi sesuai dengan karakteristik di masing-masing wilayah Rayon.
“Harapan kita, dengan KRYD ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas jug asemakin meningkat.” Pungkasnya.