Polres Trenggalek – Sejumlah warga terjaring operasi yustisi yang digelar personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP di Kabupaten Trenggalek. Belasan warga ini terpaksa ditindak tegas oleh petugas lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Minggu, (31/10).
Kasihumas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto, A.Md., S.H. mengatakan, meskipun digelar setiap hari, masih saja ada warga yang bandel terhadap protokol kesehatan. Padahal penggunaan masker tidak hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.
“Dalam sehari operasi yustisi dilaksanakan setidaknya tiga kali dengan waktu dan lokasi yang dipilih secara acak. Namun ya itu tadi, masih saja ada masyarakat yang bisa dikatakan abai terhadap protokol kesehatan utamanya penggunaan masker baik saat beraktivitas maupun berkendara.” Ujar AKP Bambang.
AKP Bambang menuturkan, operasi yustisi tidak hanya digelar diseputaran kota tetapi juga menjangkau wilayah kecamatan bahkan desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi. Yang pertama digelar tadi pagi di depan pasar Bendorejo. Kemudian sore tadi di simpang Jagalan dan malam nanti juga digelar kegiatan yang sama. Untuk lokasi sasaran akan disampaikan saat apel.” Imbuhnya.
Sedangkan untuk sanksi bagi merek ayang melanggar, lanjut AKP Bambang cukup bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda dan mengikuti sidang secara virtual.
“Meskipun status Kabupaten Trenggalek saat ini masuk zona kuning, tidak akan mengurangi intensitas kami untuk terus melakukan edukasi dan penegakan hukum. Bukan untuk siapa-siapa tetatpi untuk kepentingan kita bersama agar bisa melewati pandemi ini dengan sehat dan selamat,” Pungkasnya.