SuaraKawan.com
Suara Tanggap

Enggan Komentari Rencana Pajak Sembako Sepotong-potong, Waka DPR: Kita Tunggu Draft Utuhnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut pengenaan pajak sembako hanya untuk kelas premium.

Dasco begitu ia disapa mengaku sudah mendengar penjelasan dari Menteri Keuangan dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut. Namun demikian, Dasco menilai penjelasan dari Sri Mulyani masih belum utuh.

“Ya saya sudah mendengar penjelasan Menkeu. Tapi cuma sepotong-potong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan (RUU KUP) tersebut,” kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (15/6/2021).

Dasco mengaku tidak ingin berkomentar lebih lanjut terkait polemik pajak untuk sembako ini. Ketua Harian Partai Gerindra ini ingin melihat draft tersebut secara utuh.

“DPR satu nafas ingin membuat kebijakan yang tidak menyusahakan masyarakat. Karena itu, saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya,” kata Dasco.

Dengan demikian, Dasco meminta, agar sebaiknya dapat menunggu draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong ke masyarakat. Jadi mari kita tunggu dan yakin Pemerintah dan DPR semangatnya sama dalam pemulihan ekonomi kebijakan ini tidak untuk menyusahkan masyarakat,” tandas Dasco.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pihaknya tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah.

SMI mengungkapkan, hal itu juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6/2021).

SMI mengakui, jika sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium seperti Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako. Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” papar SMI. [Teropong]