SuaraKawan.com
Trenggalek

Dua Pencuri Kambuhan Asal Kudus Ditangkap Polres Trenggalek

Polres Trenggalek – Komplotan spesialis rumah kosong diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. petugas mengamankan sediktnya dua orang tersangka dan langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, persitiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada tga 13 Agustus 2024 yang lalu di salah satu rumah warga desa Sumber Kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek. Kamis, (12/9).

“Ada dua orang tersangka yang kita amankan, AM dan SM. Keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Keduanya pelaku kambuhan, baru satu bulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan. Yang satu pelaku sudah 3 kali dengan kasus yang sama, satu lagi sudah 2 kali.” Ungkap AKP Zainul.

Pada saat kejadian, rumah korban bersama keluarga memang tidak ada dirumah, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Para tersangka yang memang sudah mengicar dan memantau sebelumnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng.

Tersangka SM masuk kedalam kamar maupun ruang lainnya untuk mencari barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp. 7.450.000,-, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop selanjutnya kabur menggunakan mobil dimana tersangka AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bawah mobil tersebut adalah kendaraan sewa.

“Total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 15.975.000” Imbuhnya.

Tak mau berlama-lama, setalah melakukan olah TKP, petugas kemudian melakukan penyeldiikan secara mendalam hingga bersahil menangkap tersangka AM kecamatan Jati kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tak berelang lama, tersangka SM juga berhasil ditangkap di Karanganyar kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.

“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-polres yang lain khususnya Solo dan Jogja.” Ucapnya

Sementara terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.