SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Ditemukan Bacaleg yang Daftar Lewat Dua Parpol, Ini Kata KPU Sidoarjo 

 

Foto : M Iskak Ketua KPU Sidoarjo

SIDOARJOterkini – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sidoarjo menyatakan adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Sidoarjo yang didaftarkan oleh dua partai politik peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas para Bacaleg.

M Iskak Ketua KPU Sidoarjo menyampaikan,  bahwasannya setelah dilakukan verifikasi administrasi berkas para Bacaleg ditemukan Bacaleg yang diajukan oleh dua partai politik (ganda).

“Ada dua Bacaleg yang diketahui ganda. Cuma identitasnya sementara ini kami rahasiakan dulu,” ujar Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak, Jumat, 07 Juli 2023.

Disampaikan Iskak, Bacaleg tersebut mendaftar di dua parpol berbeda. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hingga proses verifikasi administrasi lanjutan. Dari hasil proses verifikasi administrasi, tercatat hanya 13 dari 817 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Kita lihat dulu, jika dua-duanya sama melengkapi baik di partai A atau partai B, maka akan kita lakukan verifikasi kembali,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana memanggil parpol terkait untuk memastikan status Bacaleg tersebut. Lantas, bagaimana jika kedua parpol tersebut sama-sama mengakui?, Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut untuk memilih salah satu partai.

“Tentunya kita akan minta klarifikasi dengan disertai surat pernyataan. Apakah dia memilih partai A atau B. Karena kan enggak mungkin milih dua-duanya,” tandasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Hasilnya dari total 817 Bacaleg (18 parpol di Sidoarjo) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, baru 13 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, hingga beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Babinsa Koramil 0816/12 Prambon Ikuti Kerja Bakti Bersama Warga Temu

redaksi

Penerimaan Pajak Capai 102,17 Persen, Bupati Sidoarjo Tegaskan Uang Pajak Dioptimalkan Untuk Pembangunan Infrastruktur

redaksi

Bupati Sidoarjo Minta Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Petugasnya Ramah

redaksi