Diduga Gelapkan Uang Pasien Puluhan Juta, Karyawan Klinik Pengobatan Alternatif Diterapi Dilaporkan ke Polisi

oleh
oleh
Cliff Fabian Maliangkay SH., usai membuat laporan di Polrestabes Surabaya, Rabu (12/8/2026) malam. Foto: Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kepercayaan yang disalahgunakan berujung laporan polisi. Seorang karyawan klinik pengobatan alternatif “Diterapi” berinisial FD resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Diterapi, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1660/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Cliff datang langsung ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan didampingi salah satu karyawan Diterapi yang disiapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, Cliff menjelaskan bahwa Diterapi yang beralamat di Jalan Manyar III No.9, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya, merupakan klinik pelayanan kesehatan alternatif yang fokus memberikan layanan terapi listrik bagi pasien stroke dan diabetes.

Di perusahaan tersebut, FD memegang posisi vital. Ia dipercaya sebagai staf administrasi yang bertugas mencatat data pasien, menerima pembayaran langsung dari customer, hingga menerbitkan kwitansi resmi.

“Terlapor ini posisinya di bagian administrasi. Jadi semua alur uang dari pasien yang terapi itu melalui dia. Dia yang menerima uang tunai dan memberikan kwitansi kepada pasien,” ujar Cliff kepada awak media.

Posisi strategis itu justru dimanfaatkan. Berdasarkan hasil audit internal, FD diduga melakukan manipulasi data penerimaan untuk mengalihkan sebagian uang pembayaran pasien ke rekening pribadinya.

Modus tersebut diduga dijalankan dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Dalam periode itu, data setoran yang dilaporkan FD ke manajemen pusat tidak sinkron dengan data kunjungan dan jumlah pasien yang tercatat di sistem klinik.

Kasus ini baru terungkap setelah manajemen melakukan audit keuangan rutin. Ketika dikonfrontasi dengan temuan audit, FD yang telah bekerja bertahun-tahun di klinik tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Ia pun membuat pernyataan tertulis dan berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian dengan cara dicicil.

Namun janji tersebut dinilai tidak ditepati. Menurut Cliff, terlapor mulai mengabaikan kewajibannya dan terkesan menyepelekan proses pengembalian.

“Hingga hari ini masih ada sisa sekitar Rp 43 juta yang belum dikembalikan. Itikad baiknya tidak terlihat, sehingga kami merasa dirugikan,” tegas Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator ini.

Atas dasar itu, manajemen Diterapi memutuskan menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas. Langkah ini, kata Cliff, bukan semata soal kerugian materi, melainkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ditiru oleh karyawan lain.

“Kami melakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi karyawan yang mengambil hak perusahaan. Ini warning keras, jangan sampai ke depan terulang lagi,” katanya.

Meski telah melapor secara resmi, pihak Diterapi mengaku masih membuka pintu mediasi. Cliff berharap FD memanfaatkan ruang tersebut sebelum proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Di sisi lain, ia juga menegaskan akan menindak tegas jika ada pihak eksternal yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk menjatuhkan reputasi klinik.

“Perusahaan ini dibangun dengan nilai-nilai baik untuk membantu orang sembuh. Kalau ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan, kami siap melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.