SuaraKawan.com
Jakarta Nasional

Datangi MK, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK Soal Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres

Surabaya, Suarakawan.com – Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, permohonan gugatan uji materi mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang maju di Pilpres 2024 belum juga ditindaklanjuti.

“Permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan terkesan dihambat proses persidangannya, kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum PROKLAMASI dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Halim menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, permohonan itu sudah diterima MK dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3. Namun sampai sekarang masih tidak jelas kapan perkara itu akan disidangkan.

“Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan,” ungkap Halim.

Pada kesempatan itu, Halim kembali menjelaskan pentingnya uji materi mengenai listsus rekam jejak Capres dan Cawapres. Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tugas melakukan verifikasi Capres dan Cawapres.

KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Kemudian rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” lanjut Halim.

Dalam hal penelitian khusus itu, kata Halim, pihaknya kami juga berharap lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia. (dd)

Related posts

PROKLAMASI Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Minta KPU-Bawaslu Lakukan Litsus Capres-Cawapres

redaksi