Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkan seorang pria berinisial TD (42) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. TD ditangkap petugas lantaran disuga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga tepatnya di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres mengtatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu Senin, (29/7).
“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih dilapangan.” Ungkapnya
Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. ditengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, lansung melaukan aksinya.” Imbuhnya.
Sesampai di rumah, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp. 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.
Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.