Polres Trenggalek – Kepala kepolisian Resor Trenggalek turut hadir bersama jajaran Forkopimda dalam pemusnahan barang bukti barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek. Selasa, (5/12).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Sedikitnya 50.464 Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 1.269.348 Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H, pihaknya memberikan apresiasi dan sangat mendukung operasi yang dilakukan oleh jajaran bea cukai mengingat barang kena cukai seperti rokok ilegal berpotensi merugikan negara sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.
“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh bea cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok, tembakau maupun Miras ilegal.” Ujar AKP Zainul
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Harga rokok tanpa cukai dipasaran memang lebih murah tetapi hal tersebut jelas melanggar hukum dan tentunya ada sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nata Negara, S.H., Pasi Intel Kodim 0806 Lettu Inf. Sutopo, Kasi Intel Kejari Rio Irnanda, S.H., M.H., Panitra Pengadilan Negeri Panut, S.H., Kepala Kantor Pengawaaan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Abien Prastowidodo, S.Si., Kadis Kominfo Edif Hayunan Siswanto, S.Sos, M.Si., Kasatpol PP Drs. Stefanus Triadi Atmono, M. Si. serta sejumlah pimpinan perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Trenggalek.