SIDOARJOterkini – Proses rekapitulasi KPU telah usai, enam Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Jatim 2 Sidoarjo telah berhasil mendapatkan suara terbanyak dan bisa dipastikan akan duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Enam nama Caleg yang menjadi Jawara pada Pileg DPRD Provinsi Jawa Timur adalah, Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat).
Dengan demikian Keenam caleg tersebut kini dapat bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mulai 29 Februari hingga Minggu (3/3) malam.
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara.
Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak menuturkan, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten.
“Secara umum proses rekap suara berjalan baik meskipun sempat ada komplain, itu dinamika biasa. Yang paling penting adalah bagaiman komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka plano kita buka,” ujar Iskak.
“Kami juga berusaha proses ini berjalan transparan, bahkan se Indonesia juga bisa menyaksikan proses rekap suara KPU Sidoarjo melalui live streaming,” sambung Iskak.
Keberatan partai maupun perbaikan menurut Iskak adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan. Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser kemanapun karena kelalaian, kesalahan menulis atau kesalahan menginput data.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengungkapkan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track. Kendati sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu fungsi rekapitulasi ini juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta pemilu itu aman. Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan,” ujar Agung.
Agung mengakui, ada berbagai evaluasi baik di tubuh KPU maupun Bawaslu khususnya tim adhoc. Misalnya terkait pergeseran suara hingga pencatatan suara yang dobel antara suara partai dan suara caleg.
“Bawaslu sendiri juga harus evaluasi. Karena di tingkat TPS saja ada banyak kasus yang mencatat dobel antara suara partai dan suara caleg. Berarti tim kita di lapangan kan juga harus lebih jeli,” ujar Agung. (cles)