Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial FAN yang merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. FAN diamankan setelah diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap dua orang warga Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres dan dihadiri oleh sejumlah awak media mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kejadian pertama bermula saat salah seorang korban datang ke dealer motor hendak membeli satu Sepeda Motor Baru. Setelah sepakat soal harga, tersangka FAN datang kerumah korban untuk melanjutkan proses pembelian dan korban diminta membayar uang sejumlah Rp. 30.000.000,- secara tunai dan dijanjikan sepeda motor akan datang 3 bulan lagi.
“Namun ternyata Sepeda Motor yang dipesan tersebut tidak kunjung datang dan disuruh menunggu satu bulan lagi.” Ujar AKBP Gathut.
Bahkan korbah diminta mengganti dengan sepeda motor jenis yang lain. Namun tetap saja kendaraan tersebut tak pernah datang. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka FAN ke Polres Trenggalek.
Kejadian yang sama juga menimpa salah satu korban lainnya. Korban juga memesan kendaraan baru kepada tersangka FAN dan menyerahkan uang sebesar Rp. 23.100.000,- . Korban dijanjikan sepeda motor akan dikirim pada bulan Januari 2023. Namun hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak pernah ada.
AKBP Gathut menambahkan, modus tersangka adalah menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli sepeda motor dengan harga di bawah harga pasar berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta agar calon pembeli tertarik dan mau membeli atau Indent sepeda motor. Setelah mendapatkan uang dari pembeli, tersangka tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada pihak dealer.
“Dari hasil pendalaman diketahui ternyata tersangka FAN mengaku mempunyai banyak hutang dan uang yang diperoleh tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.” Imbuhnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, surat perjanjian inden, surat pernyataan dan kwitansi pembayaran. Semantara terhadap tersangka FAN dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.