Mojokerto // jatimbangkit.com – Menjadi sorotan Publik dengan adanya kenetralan Polri dalam pemilu 2024 dengan adanya sejumlah Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 2 terpasang di atas pos Polisi Mojokerto
Tim peliput mengkorfimasi lansung bahwa Bawaslu menilai pemasangan baliho tersebut mengabaikan etika dan estetika yang terpasang di area Pos Pantau Polisi di simpang 4 jalan Raya Pekukuhan dan area Pos Pantau Polisi 905 di Jalan Raya Pacing
Berikut yang melanggar adalah Alat peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu Paslon Nomor 1 atas Nama AMIN (Anis – Muhaimin) melanggar karena dipasang ditempat Bilboard yang tidak berizin dan berdasarkan asas Estetika yang kurang pantas dipasang di area Pos Pantau Polisi di simpang 4 jalan Raya Pekukuhan yang berdiri kokoh ditopang tiang besi di samping pos
Dan Alat peraga Kampanye milik peserta Pemilu Paslon Nomor 2 atas nama Prabowo-Gibran melanggar karena berdasarkan asas Estetika yang kurang pantas dipasang di area Pos Pantau Polisi 905 di Jalan Raya Pacing dengan Baliho yang luasnya sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi tersebut.
Sedangkan baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto. Baliho ini. Sore ini, APK pasangan Amin tersebut sudah ditutup dengan kain putih. Gambar pada baliho masih terlihat meski samar.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy’at langsung merespons alat peraga kampanye (APK) 2 capres dan cawapres yang dipasang di atas pos polisi tersebut. Ia menilai pemasangan dua baliho bando tersebut mengabaikan etika dan estetika.
“Merespons beberapa informasi awal terkait tata cara dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres, kami melihat pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika,” jelasnya Aris kepada Media di kantornya, Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Selasa (19/12/2023).
Ditanya apakah ada keterkaitannya dengan Polisi dalam Pemasangan baliho 2 capres dan cawapres yang tidak mempertimbangkan etika sebab dipasang di atas pos polisi yang secara hak politik harus netral. Sedangkan secara estetika, ia menilai kedua APK tersebut mengganggu keindahan tata kota.
“Pemasangannya murni oleh vendor swasta (perusahaan advertising) yang melayani tim kampanye, tidak ada keterkaitannya dengan pihak Polisi,” Jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy’at
Masih kata Aris, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada tim kampanye capres-cawapres Amin maupun Prabowo-Gibran melalui KPU Kabupaten Mojokerto. “Agar tim pemasang melakukan perbaikan atau setidaknya mereka menurunkan secara mandiri. Kami memberi waktu kepada tim pemasang 1×24 jam,” Pungkasnya