SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Bapak yang Gauli dan Siksa Anak Kandungnya di Waru, Divonis Hakim 12 Tahun Penjara

 

Foto : Suasana sidang putusan di PN Sidoarjo

SIDOARJOterkini – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya memvonis bapak yang menggauli anak kandungnya di Waru dengan hukuman penjara 12 tahun, Jumat 04 Agustus 2023.

Eko Andri Haryanto (52), telah terbukti dan meyakinkan telah menggauli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain dijatuhi hukuman penjara, bapak bejat yang selalu menyiksa anaknya saat minta dilayani nafsunya tersebut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Andri Eko Hariyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Bambang Trenggono.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berkali-kali dan terakhir dilakukan 5 Februari 2023 kemarin. Ada sekitar 25 kali anak kandungnya tersebut digauli di tempat kos kawasan bungurasih.

Bahkan Setiap hasratnya memuncak, terdakwa tidak segan-segan menyiksa dengan memukul, mengikat dengan rantai putrinya untuk dilayani.

Merasa tersiksa, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke perangkat desa selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Kecapekan dan Telat Makan, 167 Petugas TPS di Sidoarjo Mengeluh Sakit, Ada Yang Pingsan Hingga Dirujuk Ke RSUD

redaksi

PSHW-TM Ranting Sukodono Siap Mencetak Pesilat Berprestasi Usai Dikukuhkan

redaksi

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

redaksi