SuaraKawan.com
Headline Hukrim Sidoarjo Terkini

Bantah Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Kedung Simokerto, Pimpinan DPRD Sidoarjo Siap Dikonfrontir

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo Andry Ermawan SH ketika menjadi kuasa hukum pimpinan DPRD Sidoarjo. Foto: Ist

SUARAKAWAN.COM: Kuasa hukum KY, Pimpinan DPRD Sidoarjo, Andry Ermawan SH, membantah jika kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Bahkan, kata Andry, kliennya siap jika dilakukan konfrontir dengan pelapor agar kasus tersebut kian terang.

Diketahui, Pimpinan DPRD Sidoarjo berinisial KY sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan atas hasil jual beli tanah Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Laporan itu dilakukan oleh Eko Budi.

Kasus yang kini masih dalam proses lidik di Polda Jatim itu dibantah keras oleh kuasa hukum KY, Andry Ermawan SH.

“Penipuan dan penggelapan yang mana? Saya siap dikonfrontir dengan pelapor di Polda,” tegas KY, melalui kuasa hukumnya, Andri Ermawan SH dalam konferensi pers, Minggu (11/8/2024) di Cafe KMF, Puri Jayaland.

Eko Budi melaporkan KY ke Polda Jatim, dengan tudingan telah menggelapkan uang kerabatnya sebesar Rp 2,4 miliar. Sementara, KY dan Eko semula punya hubungan harmonis dan bersepakat tahun 2022 untuk membeli tanah seluas 3 Hektar. Tanah tersebut milik 75 petani gogol, yang didalamnya juga termasuk milik KY.

Tanah gogol yang sebelumnya tidak laku itu akhirnya dibeli semuanya oleh pengusaha Sidoarjo. Namun, dalam proses jual beli itu KY meminta Eko membayar sendiri kepada para petani gogol, dengan disaksikan banyak orang di depan Notaris. Hingga kemudian, dibuatlah akte jual beli.

“Klien saya KY, tidak pegang uang pelapor. Sepeserpun tidak sentuh uang pelapor. Uang Rp 2,4 miliar itu milik pelapor tidak pernah diserahkan kepada Pak KY. Makanya saya juga heran uang mana yang digelapkan? Kalau dalam jual beli lahan itu justru Eko bertransaksi langsung dengan petani,” jelas advokat senior yang juga menjadi Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Dikatakan Andry, dalam proses jual beli itu malah Eko Budi bertindak sendiri melakukan pembayaran ke petani. Bahkan, Andry memastikan jika proses hukum di Polda Jatim tersebut masih berstatus lidik. Dan, belum ada status hukum apapun terhadap KY.

“Yang kedua, KY dari awal tidak pernah menerima secara langsung uang pembelian lahan sebesar Rp 2.4 miliar dari Eko Budi. Bahkan, Eko Budi sendiri yang membayarkan langsung uang itu ke petani di hadapan para saksi,” ungkap Andry.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini menyebut, meski kliennya dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Polda, namun proses hukumnya hanya bersifat lidik. “Perkaranya belum naik ke sidik, gelar perkara di Polda saja masih belum,” tandas Andry.

Tidak hanya itu, lanjut Andry, Eko Budi sejak awal sudah diajak rapat terkait proses teknis jual beli lahan gogol gilir, yang mengharuskan satu nama untuk pembuatan sertifikat dari total luas 3 Hektar tersebut.

“Namun setelah semua berjalan, tiba-tiba Eko tidak mau mengakui semua pertemuan yang ada. Bahkan setelah disiapkan uang hasil penjualan lahan itu beserta keuntungannya. Saya sudah berupaya ngajak komunikasi tapi tidak digubris eh malah lapor polisi,. Berarti kan tidak ada iktikat baik,” terang Ketua Umum Indonesia Lawyer Shooting Club (ILSC) ini. .

Diakui Andry, sebelumnya KY mendapat somasi dari kuasa hukum Eko Budi terkait persoalan ini. Namun setelah diklarifikasi, bahkan ditemui langsung untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, kuasa hukum Eko sama sekali tidak merespon.

Andry pun merasa heran dengan laporan ke Polda tersebut. Pasalnya, kliennya tidak paham persoalannya apa. Menurut Andry, kliennya siap mengembalikan uang modal yang ditanam 100 persen. Juga, akan memberikan keuntungan jika diminta untuk memberikan keuntungan. “Tapi pelapor tidak mau. Jadi, sebenarnya yang diinginkan itu apa?” tanya Andry.

Hingga saat ini, tambah Andry, KY tidak mengetahui persis apa motif yang diinginkan oleh Eko Budi yang melaporkan ke Polda Jatim. Andry menduga ada motif lain yang dibawa Eko Budi, untuk membuat masalah bisnis ini menjadi persoalan hukum yang kian rumit. (Red)

Related posts

Putra Wibowo Divonis 12 Tahun, Pengacara Korban Viral Blast Apresiasi Hakim

Rudy

BCA digugat Rp 10,2 miliar lantaran diduga gelembungkan tagihan dan lelang jaminan

Rudy

Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada Serentak 2024, Korwil Melayu Raya Jatim Ajak Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif

Rudy