SuaraKawan.com
Trenggalek

Antisipasi Tahanan Kabur, Polres Trenggalek Bekali Anggota SOP Jaga Tahanan

Polres Trenggalek – Sebagai Lembaga negara yang berkecimpung dalam bidang penegakan hukum dan kriminal, menjaga dan mengamankan tahanan merupakan salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap petugas kepolisian.

Mendasari hal tersebut, Sattahti Polres Trenggalek menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi petugas yang bersinggungan langsung dengan keberadaan tahanan. Dalam acara yang mengambil tempat di Rupatama Mapolres Trenggalek ini diikuti oleh puluhan personel lintas fungsi di tingkat Polres, Ka SPKT dan Kanitreskrim Polsek jajaran. Rabu, (9/10).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. yang kebetulan hadir dan membuka kegiatan tersebut mengatakan, pemahaman terhadap SOP ini sangat penting guna menghindari hal-hal-yang tidak diinginkan.

“Cukup banyak insiden yang terjadi di beberapa daerah seperti tahanan kabur, tawuran antara tahanan hingga bunuh diri. Oleh sebab itu, manajemen atau pengelolaan ruang tahanan berikut penjagaan dan pengamanannya harus benar-benar dipahami oleh petugas jaga tahanan.” Jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, beberapa hal yang kerap menjadi faktor utama diantaranya adalah human error yang disebabkan oleh kelengahan petugas penjaga tahanan, sarana prasarana penunjang serta mekanisme atau sistem yang dibangun dalam mengelola tahanan.

“Petugas jaga tahanan harus Jeli dan peka. Pengecekan rutin wajib dilakukan, baik keberadaan dari tahanan itu sendiri maupun pada jam-jam kunjungan. Kesemuanya dilakukan secara detail tanpa mengurangi hak-hak tahanan misalnya makan, olahraga, ibadah maupun pemeriksaan kesehatan.” Imbuhnya

Sementara itu, Kasat Tahti Polres Trenggalek, Ipda Maryono S.H. menuturkan, penjaga tahanan wajib menjalankan beberapa prinsip dasar yakni, legalitas yaitu dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan, profesional yaitu dilakukan oleh anggota Polri yang menguasai tehnik dan taktik penjagaan tahanan.

Disamping itu juga bersifat akuntabilitas, prosedur dan kegiatan yang dilakukan terhadap tahanan dapat dipertanggung jawabkan, berkeadilan dengan perlakuan yang sama, tidak membedakan,  keterpaduan berupa kerjasama, koordinasi dan sinergi antar pihak terkait serta efektif dan efisien.

“Setiap petugas jaga tahanan wajib melakukan serah terima jaga tahanan, mengisi buku mutasi jaga tahanan, melaksanakan pengecekan secara fisik kondisi tahanan dan melaksanakan pengecekan barang barang yang ada di dalam ruang tahanan.” Ungkapnya.

Pihaknya juga menerangkan sejumlah barang atau benda yang dilarang diantaranya, ikat pinggang baju dan celana panjang, korek api, rokok, alat elektronik, benda tajam, tali atau tambang serta barang lain yang berbahaya.

“Jika terjadi kejadian yang menonjol, petugas jaga diwajibkan membuat administrasi terkait kejadian tersebut.” Pungkasnya