SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman dengan kerugian negara sekitar Rp 400 Juta. Dari Kasus tersebut Penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat orang Tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y. Ariandi mengungkapkan, ke empat tersangka masing-masing AT, AR, ERY, dan S, bersama dengan barang bukti dilimpahkan tahap II kepada Penuntut Umum yang selanjutnya akan disiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“”Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 24 Oktober 2024 – 12 November 2024, untuk mempersiapkan proses penuntutan,”tegasnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Dijelaskan Kasi Pidsus, ke empat tersangka merupakan Pokmas yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan saluran air di Jalan Kelapa Rt.03 Rw.09 Desa Wage Kecamatan Taman dan di Jalan Jeruk IV Rt.05 Rw.08 Desa Wage Kecamatan Taman dengan nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp. 227.229.000,- Yang Bersumber Dari Hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
“Oleh tersangka proyek tidak dikerjakan dan Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,”ujarnya.
Selanjutnya kata Franky, tim jajaran Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo kembali merampungkan kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah
Desa Tambaksawah Kecamatan Waru yang saat ini sedang ditangani.
“Kami menunggu hasil audit dari Auditor sebelum dilakukan penetapan tersangka,”ucapnya.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk menuntaskan semua perkara korupsi guna menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.(cles)