SuaraKawan.com
Gresik Headline Hukrim Terkini

Terbukti Wanprestasi Jual Beli Tanah, PT Kaffa Persada Divonis Kembalikan 3 Sertifikat

Kuasa hukum penggugat Muhammad Nali SH saat sidang putusan di PN Gresik. Foto: ist

Gresik-SUARAKAWAN.COM: Gugatan Drs Ainus Sofa dan Siti Nailul Barokah terhadap tergugat Fristo Ari Prayogo, Direktur PT Kaffa Persada Properti, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Gresik menyebut bahwa tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atas jual beli tanah.

Seperti diketahui, Drs Ainus Sofa dan Siti Nailul Barokah memberikan kuasa hukum terhadap Kantor Hukum Muhammad Nali SH & Partners, Perum Galaksi Suci Residence Blok C11 Manyar, Gresik. Melalui kuasa hukumnya tersebut mereka melakukan gugatan terhadap Fristo Ari Prayogo, selaku Direktur PT Kaffa Persada Property. Gugatan perdata itu dengan register bernomor: 4/Pdt.G/2024/PN Gresik. Dalam gugatannya, Fristo Ari Prayogo dianggap melakukan wanprestasi atas jual beli tanah seluas 6000 M² seharga Rp 7,2 Miliar dengan sistem pembayaran 4 Tahap. Namun, dalam jual beli itu Fristo Ari Prayogo hanya membayar uang DP sebesar Rp 1 Miliar saja. Sedangkan 3 sertifikat tanah milik penggugat sudah dia kuasai.

Dalam perjalanannya, Fristo Ari Prayogo ternyata tidak membayar sisa kekurangan pembayaran, seperti yang dia janjikan kepada penggugat.

Sehingga, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa Fristo Ari Prayogo telah terbukti melakukan wanprestasi atas jual beli tanah seluas 6000 M² tersebut. Bahkan, majelis hakim juga menyebutkan bahwa ikatan jual beli antara penggugat dan tergugat dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan ikatan jual beli Nomor: 18 tanggal 25 Februari 2022 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dihadapan Kamilah Bahasuan SH, Notaris di Kabupaten Gresik, dinyatakan batal/berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelas Majelis Hakim.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan bahwa seluruh uang pembayaran DP sebesar Rp 1 Miliar yang telah dibayarkan tergugat kepada penggugat adalah sah menjadi milik penggugat, sebagai ganti rugi akibat batalnya ikatan jual beli. Dan menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan akibat kelalaiannya sebesar Rp50.000 terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga putusan atas perkara aquo berkekuatan
hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Nali SH kepada awak media menyatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan tersebut. Putusan itu, kata Advokat senior Jawa Timur ini, sebagai bentuk rasa keadilan yang diterima oleh kliennya.

“Ikatan jual beli tanah senilai Rp 7,2 Miliar dibatalkan dan diperintahkan agar tiga sertifikat tanah yang dikuasai oleh tergugat untuk segera dikembalikan ke penggugat,” jelas Muhammad Nali, Selasa (24/9/2024).

Terlebih lagi, dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa uang pembayaran tahap pertama senilai Rp1 Miliar telah sah menjadi milik penggugat sebagai ganti rugi atas perbuatan wanprestasi tergugat.

“Pada ikatan jual beli disebutkan bahwa pembayaran tanah tersebut dilakukan selama empat tahap dan berakhir pada Desember 2022. Akan tetapi, setelah masa tahapan pembayaran pada perjanjian tidak dilunasi oleh tergugat. Sehingga perkara ini kami ajukan gugatan dan dikabulkan,” pungkasnya. (Wan)